Bangkalan - Kerugian negara dalam kasus kredit usaha tani di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mencapai Rp68 miliar, kata Koordinator LSM Rakyat Kuasa Bersatu, Muhyi, Kamis. "Temuan kerugian negara ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan selama ini," katanya di Bangkalan, Kamis. Muhyi menjelaskan jumlah kerugian negara dalam kasus itu tidak sedikit, dan harus menjadi perhatian serius aparat penagak hukum. Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana KUT yang merugikan uang negara dalam jumlah besar itu telah terjadi tahun 1998. Aparat penegak hukum di Kabupaten Bangkalan, kata dia, sebenarnya telah berupaya mengusut kasus dugaan penyimpangan itu, namun belum optimal, karena belum semua terduga pelaku penyimpangan tersebut diperiksa. "Oleh karena itu, kami mendorong agar kasus ini diusut hingga tuntas ke akar-akarnya," katanya. Menurut Muhyidin, pihaknya telah menyampaikan tuntutan pengusutan dugaan kasus penyimpangan KUT di Bangkalan itu ke aparat penegak hukum yakni Kejari setempat. Bahkan, kata dia, beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis RKB Bangkalan juga telah berunjuk rasa ke kantor Kejari setempat, meminta institusi itu proaktif lagi melakukan pengusutan dugaan korupsi yang merugikan uang negara mencapai miliaran rupiah tersebut. "Kami curiga ada indikasi pembiaran terhadap pelaku korupsi dana KUT. Itu terbukti selama 14 tahun, dana KUT yang dikucur pada tahun 1998-1999 hingga kini belum terselesaikan," katanya menambahkan. (*)
LSM: Kerugian Negara Kasus KUT Rp68 Miliar
Kamis, 13 September 2012 9:10 WIB