Polisi Tangkap Ketua LMDH Penyimpan Kayu Ilegal
Rabu, 12 September 2012 18:04 WIB
Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang warga Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang juga ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat akibat menyimpan kayu jati ilegal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Yadri (37). Keseharian tersangka selain bekerja sebagai petani, juga menjabat ketua LMDH desa setempat yang seharusnya ikut menjaga hutan dari tindak pencurian.
"Yang dilakukan tersangka justru sebaliknya. Tersangka menyimpan kayu jati di rumahnya tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen yang sah," ujar AKP Edi Susanto kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka banyak menyimpan kayu jati di rumahnya.
"Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan ternyata laporan warga tersebut benar. Saat yang bersangkutan dimintai keberadaan surat-surat resmi atas kayu-kayu tersebut, Yadri tidak dapat menunjukkannya," kata dia.
Polisi menyita sebanyak 26 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok dengan berbagai ukuran dan panjang mencapai lebih dari lima meter. Puluhan kayu jati tersebut disita sebagai barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan pasal 78 ayat 5 UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara, tersangka Yadri kepada polisi mengaku mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli. Kayu-kayu tersebut dibelinya dari orang tidak dikenalnya sejak satu tahun terakhir.
"Saya beli kayu itu dari orang tak dikenal. Harganya bervariasi, mulai dari Rp80.000 hingga Rp100.000 per balok. Rencananya, kayu itu akan saya pakai untuk memperbaiki rumah," kata Yadri.
Data Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mencatat, melalui LMDH, Perum Perhutani ingin melakukan sistem pengelolaan hutan bersama rakyat.
Dengan sistem tersebut, Perhutani ingin memberdayakan warga tepian hutan untuk ikut menjaga hutan juga untuk meningkatkan taraf perekonomian warga sekitar.
Dari sekitar 68 desa tepian hutan yang terdapat di wilayah Madiun dan sekitarnya, sebanyak 61 desa di antaranya sudah tergabung dalam kegiatan LMDH. (*)