Kediri - Kepala Polres Kediri AKBP R Kasero Manggolo SH MSi mengaku menerima keputusan Sidang Komisi Etik Polri yang dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddi Sumantri mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko tentang status pencopotan dirinya pascakasus salah tangkap 19 Agustus lalu. "Selaku prajurit tentunya menerima dengan segala hormat, dan itu sudah risiko seorang pimpinan," katanya ditemui saat menghadiri acara pembinaan penanggulangan Tim Penggerak PKK Jatim terkait gizi buruk di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Selasa. Ia mengatakan, masalah yang terjadi antara polisi dengan warga yang salah tangkap itu salah komunikasi. Masalah itu juga bisa terjadi pada siapapun, sehingga memang perlu ada evaluasi. Pihaknya mengakui, anak buahnya terlalu bersemangat untuk menangkap pelaku yang diketahui bernama Heru yang merupakan seorang bandar. Dari penangakapan petugas, sudah sekitar 50 ribu pil jenis dobel l yang berhasil disita. Namun, saat hendak menangkap pelaku Heru, justru dari tersangka menunjukkan jika rumah pelaku adalah di rumah Mintoro di Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sehingga petugas pun juga langsung datang ke lokasi yang ditunjuk tersebut. "Mereka terlalu bersemangat karena telah mengumpulkan hampir 50 ribu pil. Bagaimana jika itu sampai beredar di masyarakat," ucapnya, mempertanyakan. Namun, Kapolres juga mengatakan dari masalah itu, korban juga sudah membuat pernyataan tanpa pengaruh dari pihak manapun untuk mencabut tuntutannya. Masalah ini dianggap selesai, namun untuk proses hukum terus berjalan sesuai dengan kode etik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya mengatakan Hasil Sidang Kode Etik Polri terkait dengan kasus salah tangkap adalah Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo SH MSi, Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Totok Budi Hartono, dan KBO Satreskoba Polres Kediri Ipda Sugeng Sunaryo dicopot dari jabatannya. Sidang itu dilaksanakan pada Senin (27/8), menanggapi kasus salah tangkap yang terjadi bersamaan dengan Lebaran 1433 Hijriah. Kejadian itu menimpa Mintoro sekitar pukul 04.25 WIB, saat Mintoro dan keluarga sedang bersiap menjalankan shalat Idul Fitri. Komisi Kode Etik Polri itu juga memutuskan pencopotan Kanit Opsnal Satreskoba Polres Kediri Aiptu Mohammad Jai serta mutasi pada fungsi yang berbeda untuk tujuh anggota Reskoba Polres Kediri.(*)
Kapolres Kediri Menerima Keputusan Sidang Kode Etik
Selasa, 28 Agustus 2012 15:09 WIB