Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, meminta Satuan Polisi Pamong Praja daerah itu bertindak tegas dalam menegakkan aturan termasuk sejumlah rumah toko yang sampai saat ini tidak memiliki izin pembangunan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi, Selasa, mengatakan, pihaknya akan memanggil Satpol PP dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) pemkot setempat guna membahas sejumlah bangunan rumah toko dan bangunan lainnya yang ternyata belum mengantongi IMB.
"Satpol PP jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan (perda), sebab ke depannya pasti akan menimbulkan masalah (konflik), apalagi ini bangunan rumah toko. Kalau bangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) saja bisa disegel, kenapa ruko tidak bisa," tegasnya.
Oleh karena itu, kata politisi dari PKB tersebut, Satpol PP harus berani bertindak tegas, apalagi persoalan IMB ruko dan sejumlah tower tidak ber-IMB ini merupakan persoalan yang lama yang sampai saat ini tak kunjung tuntas.
Peraturan yang mengatur soal perizinan pendirian bangunan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang perijinan. "Aturannya sudah jelas, sehingga Satpol PP tak perlu ragu untuk melakukan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin," tandasnya.
Sejumlah rumah toko yang belum mengantongi IMB tersebut di antaranya berada di kawasan Pasar Besar Malang (PBM) dan di kompleks ruko Window of The World (WOW) Sawojajar.
Menanggapi desakan anggota dewan tersebut Kepala Satpol PP Kota Malang Rr Diana Ina Wahyu mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan penyegelan terhadap pembangunan ruko yang menyalahi aturan tersebut.
"Seharusnya sebelum membangun, pengembang dan pemilik ruko mengurus IMB dan persyaratan lainnya dulu, namun faktanya justru sebaliknya. Ruko dibangun dulu, baru mengurus izin," ujarnya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.