Surabaya - Pemkot Surabaya memproses 38 tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang terbukti melanggar aturan selama Ramadhan. Ketua Tim Penertiban RHU Kota Surabaya, Soemarno, Minggu, mengatakan, berdasarkan data yang ada hingga 20 Agustus, RHU yang melakukan pelanggaran tersebut telah diberikan berita acara pemeriksaan (BAP). "Pemberian BAP ini sebagai bentuk peringatan pertama, tapi 11 di antaranya direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup tempat usahanaya," katanya. Menurut dia, 11 RHU yang sudah di BAP dan direkomendasi tutup di antaranya yakni, Hotel Pusaka Jl. Pandegiling, Panorama Resto Jl. Embong Malang, Brewy Café Jembatan Penyeberangan Tunjungan Centre (TC), Jenggolo Restoran Jl. Manyar Kertoarjo dan lainnya. Menurut dia, RHU yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang kepariwisataan berupa tidak memiliki izin dan ada yang jual minum keras (miras) dan ada yang melanggar seruan Ramadhan. Khusus RHU yang sudah diberikan BAP dengan sanksi peringatan pertama dan ternyata melakukan pelanggaran lagi, izin RHU-nya bakal dicabut. Selanjutnya, lanjut dia, bila pemilik RHU ingin membuka RHU lagi dengan jenis usaha yang sama, harus ada jeda waktu selama dua tahun. Namun jika jenis usahanya berbeda, bisa langsung membuka usaha lagi. (*)
Berita Terkait
Penanganan Kasus keracunan MBG di Tulungagung
19 jam lalu
Kejagung periksa Kajari Sampang atas dugaan penyalahgunaan wewenang
22 Januari 2026 13:01
Kasus Sudewo, KPK respons video warga Pati kasih uang di karung
22 Januari 2026 11:04
Menko Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK
22 Januari 2026 07:56
Polisi Kediri bekuk anak aniaya ibu hingga kritis
21 Januari 2026 20:41
