Pamekasan - Pemkab Pamekasan, Madura, memperbolehkan para pejabat di wilayah itu mempergunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran. "Asalkan mobil yang digunakan mudik Lebaran itu, tidak mempergunakan BBM bersubsidi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Kusnadi, Kamis. Herman menjelaskan, selain harus menggunakan bbm non-subsidi, mobil dinas yang digunakan pejabat itu, juga harus terawat dan tidak boleh digunakan untuk keperluan melanggar hukum. Di Pamekasan, jumlah mobil dinas yang digunakan pejabat kali ini sebanyak 283 unit, tersebar di 40 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Herman Kusnadi, semua mobil dinas pejabat itu dibawa pulang ke rumahnya masing-masing dan tak satupun ada yang dikandangkan. "Sebab, keberadaan mobil dinas itu adalah fasilitas yang sengaja dipersiapkan untuk mempermudah kelancaran abdi negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan," katanya menambahkan. Herman Kusnadi menjelaskan, kebijakan pemkab Pamekasan memperbolehkan mobil dinas dibawa mudik Lebaran oleh kalangan pejabat, agar nantinya mereka bisa tepat waktu saat kembali masuk kerja. "Di Pamekasan ini kan banyak pejabat pemkab yang orangtuanya di luar Pamekasan. Kan tidak ada salahnya jika kita perbolehkan menggunakan mobil dinas," terang Herman Kusnadi. Meski diperbolehkan menggunakan mobil dinas, Herman menyarankan agar para pejabat nantinya tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Semisal menyiasati dengan mencabut stiker penggunaan pertamax yang tertempel di mobilnya, atau mengganti menggunakan pelat hitam. "Untuk mematuhi ketentuan itu, tentu dibutuhkan ketulusan hati. Sebab dari sisi pengawasan jelas tidak bisa terpantau," ucap Herman Kusnadi menambahkan. (*)
Pemkab Pamekasan Perbolehkan Mobil Dinas Untuk Mudik
Kamis, 16 Agustus 2012 19:01 WIB