Malang Raya (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengajak seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota se-Jawa Timur mampu menjamin berjalannya kemerdekaan pers.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa kemerdekaan pers sejatinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga amanat itu harus dilaksanakan secara menyeluruh.
"Ini semua sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kami mengajak pemangku kepentingan untuk membangun kemerdekaan pers," kata Eko.
Oleh karena itu, Eko meminta seluruh pemda di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur harus terus membangun kolaborasi dengan insan pers, sebagaimana yang selalu ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan.
"Kami dari Kemenkopolkam, termasuk Pak Budi Gunawan terus mengapresiasi kemerdekaan pers," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti proses penanganan terhadap produk jurnalistik yang harus mengacu pada mekanisme di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Membangunnya dengan cara-cara lebih kondusif melalui mediasi sehingga tidak langsung dengan jalur hukum. Penyelenggaraan kemerdekaan pers ini tentunya apabila ada silang sengketa pendapatan harus diluruskan, ditegaskan sesuai regulasi," kata dia.
Langkah yang dilakukan oleh pemda se-Jawa Timur juga bertujuan untuk mengangkat kembali indeks kemerdekaan pers yang ada di Jawa Timur.
"Jawa Timur tahun lalu indeksnya nomor 14 sekarang turun menjadi 33. Ini jadi perhatian kami," ucapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Farida Dewi Maharani mengatakan upaya menjamin kemerdekaan pers bukan sekadar tugas dari pemerintah pusat tetapi juga di tingkat daerah.
"Konsentrasi kami adalah membuat industri media tetap terjaga. Tentunya, beban yang ada harus dikolaborasikan dengan lintas instansi," kata Farida.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menjelaskan penyebab turunnya indeks kemerdekaan pers di Jawa Timur diakibatkan oleh banyak beberapa faktor yang terjadi di lapangan.
"Misalkan adanya kekerasan kepada insan pers, kemudian tidak terbukanya pemda terhadap informasi yang dibutuhkan oleh pers. Paling penting adalah kesadaran pers yang merupakan pilar demokrasi," kata Totok.
Menurut Totok, profesi pers dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang sama-sama memiliki tujuan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Kalau ada sesuatu yang keliru, maka perlu diingatkan. Jadi ada simbiosis mutualisme, saya kira pers tidak bisa tidak diberikan jawaban," tuturnya.
Kemenkopolkam ajak pemda se-Jatim jamin kemerdekaan pers
Rabu, 18 Juni 2025 16:57 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto memberikan keterangan dalam sesi konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). ANTARA/Ananto Pradana
