Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyebut pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang semula dijadwalkan mulai terlaksana 2026, berpotensi tertunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Widjaya di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan sampai saat ini masih menunggu kejelasan soal alokasi anggaran pengembangan TPA Supit Urang yang menggunakan skema program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).
"Sebenarnya secara nomenklatur sudah ada kode rekeningnya tetapi anggarannya masih belum ada," kata Rahman.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan kapan anggaran LSDP untuk pengembangan TPA Supit Urang bisa dialokasikan.
"Mungkin ada beberapa (persyaratan) yang secara administratif masih belum bisa terlampaui," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dari rancangan awal pengembangan TPA Supit Urang melalui program LSDP akan dikerjakan bertahan dalam kurun waktu lima tahun, dengan luasan lahan satu hektare.
Pengembangan TPA Supit Urang, lanjutnya di antaranya meliputi pembangunan gudang, timbangan sampah, hingga sarana prasarana lalu lintas.
Kendati demikian, ia tak menyebut secara detail mengenai rincian berapa postur anggaran yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.
"Di tahap awal itu Rp55 miliar, itu tahun pertama. Setelah itu, ada yang Rp35 miliar, progresnya banyak," ucap Rahman.
Soal urgensi pengembangan TPA Supit Urang, hal itu disebutnya sebagai suatu hal yang penting, karena bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengolahan sampah yang masuk ke tempat tersebut.
"Kapasitasnya sekarang 35 ton kalau kemarin (dihitung) bisa naik 45 sampai 55 persen, jadi sekitar 200 ton. Per hari itu 500 ton sampahnya yang masuk," kata dia.
Dia berharap bisa secepatnya menerima kejelasan soal keberlangsungan pengembangan TPA Supit Urang dari pemerintah pusat.
"Ya kami berharap memang ada perubahan tetapi kalau tidak bisa, kami tak bisa memaksa," tutur dia.