Jamsostek Desak Perusahaan Asuransikan Pegawai Tidak Tetap
Selasa, 14 Agustus 2012 18:17 WIB
Kediri - Manajemen PT Jamsostek Cabang Kediri mendesak para peimilik perusahaan mengikutkan pegawai tidak tetapnya dalam program asuransi sebagai upaya pemenuhan hak pegawai.
"Seluruh pegawai berhak untuk mendapatkan jaminan asuransi, dan harusnya perusahaan peduli pada tenaga kerjanya dengan menyertakan dalam program asuransi," kata Kepala Jamsostek Cabang Kediri, Yamin Pahlevi di Kediri, Selasa ketika dikonfirmasi masih banyaknya pegawai tidak tetap yang belum diikutkan asuransi oleh perusahaannya.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum semua perusahaan di wilayah Kabupaten/Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk yang menyertakan pegawainya dalam program Jamsostek.
Ia mencontohkan, pekerja proyek maupun pekerja rumahan yang bekerja dalam kurun waktu tertentu. Hak mereka untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek terkadang belum dipenuhi. Padahal, aturan untuk perlindungan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang terkadang tidak jujur dengan melampirkan pendapatan yang tidak sesuai dengan aslinya ketika menyertakan pegawainya dalam program Jamsostek. Misalnya, pendapatan sebenarnya karyawan tersebut adalah di atas UMK, tapi saat diajukan ke Jamsostek ternyata di bawah UMK.
Padahal, jika terdapat klaim, yang rugi adalah perusahaan sendiri. Mereka tentunya akan diprotes oleh pegawainya karena ternyata memalsukan lampiran pendapatan mereka, sehingga klaim hanya turun sedikit.
"Jika ada kasus seperti itu dan nasabah tidak terima, biasanya kelebihan pengobatan akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk itu, kami mengimbau agar perusahaan melampirkan gaji semestinya," ucapnya.
Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pegawai tidak tetapnya ikut program Jamsostek, Yamin mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran pemilik perusahaan untuk mengikutkan program Jamsostek pegawainya sudah mulai terlihat, dimana jumlah peserta baik perusahaan maupun perseorangan terjadi peningkatan.
Total peserta Jamsostek Cabang Kediri mencapai 60.165 tenaga kerja dan 982 perusahaan yang tersebar di tiga daerah di wilayah Jamsostek Kediri. Tahun 2012 ini sudah ada tambahan sekitar 230 perusahaan yang mendaftarkan pegawainya menjadi pesert Jamsostek dan ada sekitar 8.394 orang yang daftar Jamsostek. (*)