Pemkab Trenggalek Distribusikan 300 Stiker BBM Nonsubsidi
Rabu, 8 Agustus 2012 11:53 WIB
Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mendistribusikan 300 stiker penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperoindagtamben) Kabupaten Trenggalek, I Gde Siama, Rabu, mengungkapkan, dari sekitar 30 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru 17 lembaga yang telah mengambil stiker.
"Surat pemberitahuan untuk mengambil stiker itu sudah kami edarkan sejak Senin (6/6), dan sampai sekarang sudah 17 dinas, badan yang sudah mengambil," katanya.
Gde tidak menjelaskan penyebab lambannya proses pengambilan stiker penanda bagi kendaraan-kendaraan dinas di lingkup pemda setempat yang tak lagi diizinkan menggunakan BBM bersubsidi jenis premium.
Namun ia memastikan tenggat pengambilan sejak surat pemberitahuan diedarkan berbatas waktu seminggu.
Apabila stiker tak kunjung diambil oleh masing-masing dinas atau badan terkait, Gde menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan proaktif dengan membagikan langsung ke kantor SKPD bersangkutan.
"Stiker ini wajib dipasang di semua kendaraan dinas milik pemda. Jadi kalau tidak segera diambil, ya terpaksa kami 'jemput bola'," ujarnya.
Gde tidak merinci jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Trenggalek yang masih aktif beroperasi hingga saat ini. Ia hanya memperkirakan jumlahnya ada sebanyak 200 unit lebih.
Proses distribusi stiker BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas di lingkup Pemda Trenggalek ini awalnya tidak berjalan mulus karena mengalami keterlambatan proses distribusi dari Pemprov Jatim hingga sepekan, serta tidak semua SKPD antusias mengambil stiker penanda BBM nonsubsidi di Dinas Koperindagtamben.
"Sesuai dengan peraturan gubernur nomor 50/2012 tentang pemberlakuan BBM nonsubsidi, maka pembatasan penggunaan premium hanya diberlakukan untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih. Untuk motor tidak ada kewajiban," katanya. (*)