Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan bus pengganti demi menjamin keselamatan penumpang selama pelaksanaan uji kelaikan atau ramp check pada masa angkutan libur panjang nasional.
"Dalam ramp check kali ini Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan tiga bus pengganti untuk bus yang dinyatakan tidak laik saat pemeriksaan," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Yusuf Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan pihaknya kembali melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/5).
Di hari kedua inspeksi keselamatan, tersebut ditemukan satu bus yang tidak mempunyai sejumlah dokumen yakni tidak membawa STNK asli, tidak ada kartu pengawasan (KPS) dan tidak memiliki dokumen uji kendaraan (KIR).
"Seluruh penumpang pada bus tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, yang dipastikan merupakan bus laik jalan," ucapnya.
Kegiatan itu dilakukan bertepatan pada hari libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi selama libur telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Yusuf yang meninjau langsung lokasi kegiatan inspeksi keselamatan.
Penyediaan bus pengganti tersebut merupakan komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang bus.
“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi ini dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan mengatakan, hari ini pihaknya telah menjaring total 42 angkutan orang terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP.
Hasil pengecekan yakni sebanyak 21 di antaranya atau sekitar 50 persen dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan kondisi bus melanggar sebanyak 21 bus dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” kata Rudi.
Dari hasil analisis ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata, ada 14 kendaraan atau sekitar 47 persen yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) dan satu kendaraan mempunyai KPS yang sudah tidak aktif.
Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR) ditemukan lima kendaraan yang tidak memiliki KIR dan enam unit angkutan memiliki KIR yang sudah tidak aktif.
Ada pula satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek serta ditemukan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM). Terdapat sembilan unit kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sehingga total kendaraan yang melanggar ada 21 unit.
Menurutnya hasil temuan itu mengindikasikan kurangnya kepatuhan pada regulasi yang ada, khususnya regulasi yang tertera di pasal 288 dan pasal 304 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi itu mengatur kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR serta larangan membawa kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor untuk dioperasikan.
Rudi menegaskan kepatuhan pada dokumen kendaraan merupakan hal krusial karena menyangkut aspek keselamatan.
“Ketika kendaraan tidak dilengkapi dokumen sebagai syarat keselamatan, seperti KIR kedaluwarsa atau tidak mempunyai KIR, itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan. Kami tindak tegas pelanggaran semacam ini karena berisiko pada nyawa penumpang,” kata Rudi.