Pemkot Malang Janjikan Insentif Pajak bagi Petani
Kamis, 26 Juli 2012 7:45 WIB
Malang - Pemerintah Kota Malang menjanjikan insentif berupa keringann pajak bagi petani yang berkomitmen tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya selama lima tahun berturut-turut.
Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Ninik Suryantini, Kamis, mengemukakan, kebijakan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama beberapa instansi terkait lainnya.
"Jika selama lima tahun berturut-turut petani tetap mempertahankan lahan pertaniannya, pemkot akan memberikan insentif berupa keringanan pajak. Hal itu kami lakukan untuk melindungi lahan pertanian di daerah ini yang semakin menyusut," tegasnya.
Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini lahan pertanian di Kota Malang mengalami penyusutan cukup signifikan akibat beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, pertokoan maupun untuk kepentingan bisnis lainnya.
Oleh karenanya, pemkot akan memberikan insentif bagi petani yang berkomitmen menjaga lahannya. Saat ini, Dinas Pertanian juga sedang melakukan inventarisasi kepemilikan lahan pertanian guna memetakan insentif tersebut.
Menurut dia, dari 114 kelompok tani (poktan) yang memiliki lahan pertanian di Kota Malang, baru 60 persennya yang telah tuntas diinventarisasi yang diperkirakan tuntas seluruhnya sekitar November mendatang.
Inventarisasi tersebut, lanjutnya, juga untuk memetakan penggunaan lahan berdasarkan jenisnya, seperti untuk lahan pekarangan, persawahan dan perkebunan, sekaligus luasannya.
Setelah inventarisasi tuntas seluruhnya, kata Ninik, pihaknya akan langsung melakukan pemetaan terhadap penggunaannya. "Kami harus mengetahui dan memiliki data lengkap sebelum menerapakan kebijakan insentif keringan pajak bagi petani," tegasnya.
Data dari Dinas Pertanian Kota Malang, lahan pertanian di daerah itu selama kurun waktu lima tahun terakhir mengalami penyusutan cukup signifikan. Pada 2007 lahan pertanian masih seluas 1.550 hektare, 2010 menyusut menjadi 1.400 hektare dan 2011 menjadi 1.300 hektare.(*)