Nganjuk - Jaksa menjerat pelaku pembunuhan berantai Mujianto dengan pasal pembunuhan berencana dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu. "Pembunuhan yang dilakukan terdakwa Mujianto telah direncanakan dan dilakukan berulang kali," kata Jaksa M Sochib saat membacakan dakwaannya. Jaksa membacakan berkas dakwaan sebanyak 15 halaman atas korban Anton F Sumarsono, M Sohib, Puji Raharjo, dan Agus Wahyu Hidayat. Ia mengatakan, Mujianto telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati. Dalam sidang perdana itu, Sochib didampingi Jaksa Andri Alfian. Sidang dipimpin oleh Pujo Saksono SH MH didampingi dua hakim anggotanya yaitu Sunoto SH MH, dan Sri Endah Teguh Asmarani SH MH. Tim penasehat hukum Mujianto langsung mengajukan eksepsi dengan menyebut dakwaan Jaksa kurang cermat dan tidak layak disidangkan. Eksepsi diajukan untuk berkas dakwaan dengan korban Anton F Sumarsono dimana tempat kejadian perkara (TKP) ada diwilayah Kabupaten Kediri. Dengan itu, PN Nganjuk tidak berhak menyidangkan kasus dengan korban Anton F Sumarsono. Materi dakwaan Jaksa dinilai tidak cermat, sehingga tidak layak untuk disidangkan. "Jaksa hanya 'copy paste' dari dakwaan primer ke dakwaan sekunder tanpa memberikan fakta dan keterangan yang baru. Padahal dakwaan primer jauh berbeda dengan dakwaan sekunder," jelas Yumiran, penasihat hukum Mujianto. Mujianto selama persidangan hanya tertunduk. Ia mengenakan baju putih dengan celana warna hitam. Sesekali, matanya nampak berkaca-kaca menjalani sidang tersebut. Ia juga terlihat kurang sehat, tapi, tetap menjalani sidang. Sidang itu juga berlangsung tidak terlalu lama, hanya sekitar satu jam. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari penasihat hukum Mujianto. Kasus pembunuhan berantai yang melibatkan Mujianto terungkap akhir 2011-awal 2012. Latar belakang kasus itu adalah hubungan asmara pasangan sesama jenis. Jumlah korban diketahui juga cukup banyak, mencapai 23 orang, dimana lima di antaranya tewas minum racun tikus. (*)
Jaksa Jerat Mujianto dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rabu, 18 Juli 2012 23:16 WIB