Surabaya - Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur meminta perusahaan memberikan hak buruh berupa tunjangan hari raya (THR) secara penuh, tepat waktu, dan tanpa melihat status, karena THR itu berhak untuk diterima buruh outsourcing (alih daya), kontrak/lepas, atau karyawan tetap.
"Tahun lalu, pelanggaran THR dialami 19.603 buruh pada 52 perusahaan di Sidoarjo (19 perusahaan), Surabaya (16), Mojokerto (13), Gresik (3) dan Pasuruan (1) dengan status 18.000 outsourcing,1.599 kontrak, dan empat karyawan tetap," kata koordinator ABM Jatim Jamaluddin di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, Gubernur Jawa Timur baru saja mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur perihal THR Keagamaan Tahun 2012 yang isinya mengenai kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha terhadap pekerjanya.
"Permenaker Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan juga mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, bahkan pekerja yang terkena PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan juga berhak atas THR," katanya.
Tahun lalu, pihaknya bersama LBH Surabaya dan aktivis/pegiat perburuhan lainnya mendirikan Posko Pengaduan THR dan berhasil membantu 125 pekerja pada empat perusahaan yakni tiga perusahaan di Surabaya dan satu perusahaan di Pasuruan.
"Posko THR mencatat sembilan modus pelanggaran THR yakni pekerja/buruh kontrak outsourcing dan harian lepas dengan alasan bukan karyawan tetap, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, dan pekerja/buruh dalam proses PHK," katanya.
Modus lainnya, THR dalam bentuk barang, THR dibayarkan terlambat, buruh kontrak atau outsourcing di-PHK menjelang pembayaran THR, THR dibayarkan dicicil, THR dipotong dengan alasan tidak masuk kerja, dan buruh yang melaporkan pelanggaran THR justru diproses PHK.
Oleh karena itu, ABM Jatim mendesak Gubernur dan Bupati/Walik Kota beserta jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) THR yang dikoordinasikan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi, menangani dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif.
"Tapi, satgas harus proaktif melakukan jemput bola dengan mendatangi dan memantau secara langsung ke pabrik-pabrik untuk memastikan THR terbayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami siap membantu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Gubernur dan Bupati/Wali Kota beserta jajarannya untuk mengumpulkan para pengusaha se-Jatim guna menyosialisasikan dan memastikan pembayaran THR untuk para pekerja.
"Kami juga mendesak para majikan untuk memberikan THR kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebesar satu bulan gaji karena PRT juga merupakan bagian dari pekerja dan pemerintah juga berkewajiban mengawasinya," katanya.
Kepada institusi kepolisian, pihaknya berharap mereka menjerat pelanggaran THR dengan pasal pidana umum pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026