Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resor Tulungagung mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara membawa petasan yang kemudian jatuh meledak menimpa rumah warga di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (14/4/2025)
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Senin menjelaskan kejadian terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, dimana sebanyak 14 anak yang masih berstatus pelajar menerbangkan balon udara berukuran besar yang dilengkapi 50 petasan.
Balon tersebut kemudian turun dan meledak di atas rumah milik warga, Marsini.
“Ledakan mengakibatkan kerusakan cukup parah pada atap, plafon, dan genteng rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” kata Kompol Arie.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahan peledak yang digunakan seperti belerang, potassium chlorate (KCl), dan aluminium powder dipesan secara daring oleh para pelaku.
Salah satu anak, RAP (15), disebut sebagai penggagas aksi tersebut setelah melihat unggahan di media sosial.
Ke-14 anak itu diamankan pada hari yang sama dan dibawa ke Polsek Bandung dengan didampingi orang tua masing-masing.
Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Motifnya hanya ingin memeriahkan tradisi Lebaran Kupatan. Namun perbuatan ini jelas membahayakan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa balon udara, kertas petasan, janur kering, tali rafia, serbuk abu-abu, kawat, hingga genteng dan plafon rumah yang rusak.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Sementara itu, tokoh agama setempat, KH Yasin Bisri, menegaskan bahwa tradisi menerbangkan balon udara diperbolehkan selama tidak menimbulkan bahaya.
"Budaya itu boleh dalam Islam, tapi kalau membawa mudarat seperti ini, maka hukumnya menjadi haram. Kami sudah sering mengimbau masyarakat agar tidak menambahkan petasan dalam balon udara,” ujarnya.