Dana Bantuan Pugar di Sumenep Belum Cair
Rabu, 30 Mei 2012 17:25 WIB
Sumenep - Dana bantuan program pemberdayaan usaha garam rakyat bagi kelompok petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep, belum cair, karena masih dalam tahap verifikasi lapangan bagi calon penerima.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, M Jakfar di Sumenep, Rabu, menjelaskan, pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan pagu bantuan dana program pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar) bagi petani garam rakyat setempat sebesar Rp8,6 miliar.
"Sebelum dicairkan, kami harus melakukan verifikasi lapangan kepada kelompok yang mengajukan permohonan untuk memperoleh bantuan dana Pugar. Saat ini, tim kami masih melakukan verifikasi lapangan kepada pemohon," ujarnya.
Calon penerima bantuan dana Pugar tahun ini, kata dia, terdiri atas kelompok penerima pada 2011 dan kelompok yang baru mengajukan permohonan.
"Kelompok baru harus mengajukan proposal permohonan kepada kami yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh verifikasi lapangan. Sementara kelompok lama yang keanggotaannya berubah, harus menyerahkan dokumen perubahan keanggotaan," ucapnya.
Besaran bantuan dana Pugar bagi kelompok lama (penerima pada 2011) berbeda dengan kelompok baru (kelompok yang mengajukan permohonan pada tahun ini).
"Bantuan bagi kelompok baru maksimal Rp50 juta dan kelompok lama Rp12,5 juta. Masing-masing kelompok beranggotakan maksimal 10 petani garam rakyat," paparnya.
Jakfar juga mengemukakan, hingga sekarang, pihaknya telah menerima 200 lebih proposal permohonan bantuan dana Pugar.
Jumlah pasti penerima bantuan dana Pugar pada tahun ini, baru bisa diketahui setelah selesainya proses verifikasi lapangan, karena ada dua golongan yang bisa menjadi penerima (kelompok lama dan baru).
"Kami memang tidak menetapkan pagu jumlah pasti penerima secara keseluruhan, karena bisa jadi ada kelompok lama yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada tahun ini," katanya.
Pugar adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan guna peningkatan kualitas dan kuantitas produksi garam rakyat. (*)