Surabaya - Ratusan warga Bangkingan RW 4 dan RW 5, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menuntut dikembalikanya lahan makam dan jalan umum yang telah diserobot PT Sinar Galaxi. "Tanah itu sudah dikuasai warga sejak puluhan tahun yang lalu. Jadi sangat tidak masuk akal bila BPN mengelurkan sertifikat atas nama PT Sinar Galaxi," ujar Katua RW 4 Kelurahan Bangkingan Purwadi saat mengadukan persoalan itu ke DPRD Surabaya, Selasa. Purwadi menceritakan, tanah yang diklaim milik PT Sinar Galaxi sebenarnya merupakan pemberian dari Makodam kepada warga Bangkingan pada tahun 1937. Dan senjak saat itulah tanah tersebut dimanfaatkan warga sebagai areal pemakaman. Namun anehnya, lanjut dia, pada tahun 1997 PT Sinar Galaxi mengklaim lahan itu sebagai miliknya, padahal sudah dikuasai warga sejak puluhan tahun. Selain melakukan penyerobotan lahan warga, menurut Purwadi, yang membuat masyarakat tambah bingung manakala PT Sinar Galaxi balik menuding warga Bangkingan RW 4 dan RW 5 mencaplok lahan perusahaan yang bergerak dibidang real estate itu. PT Sinar Galaxi menuding RW 4 menyerobot lahan yang kemudian diberikan pada RW 5 sebagai penadahnya. "Mereka yang secara kasat mata menyerobot kenapa malah warga yang dituduh," cetusnya. Pria yang juga menjabat Katua RW 4 ini menjelaskan, selama sengketa lahan ini berlangsung, berbagai cara sebenarnya telah ditempuh warga guna mengembalikan status tanah seperti semula. Mulai dari mengirim surat ke Wali Kota Surabaya hinggga kepada beberapa dinas terkait. "Warga sudah bosan dibohongi. Kami menginginkan Pemkot nantinya lebih tegas dalam menyikapi masalah tanah. Sebab selama kami berjuang sejak lima tahun yang lalau hingga saat ini masih belum ada kejelasan," tegasnya. Hal sama juga diungkapkan warga lainnya, Sapuan. Ia mengaku akan mengawal masalah sengketa lahan yang dialami warga Bangkingan sampai tuntas. Menurut Sapuan sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum hendaknya persoalan yang kini dialami warga tidak boleh terjadi. "Tanah tersebut adalah milik Negara maka sudah sepantasnya dikembalikan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya. Menyikapi keluhan yang disampaikan warga Bangkingan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Eddy Rusianto menyatakan, kendati permasalahan sengketa tanah bukan tupoksi komisinya, namun sebisa mungkin dirinya akan menampung aspirasi dari masyarakat. "Kami akan menampung aspirasi dari warga. Kemudian akan kami lenjautkan pada Komisi A yang berwenang membahasnya," ujarnya. Menurut Eddy Rusianto, dalam masalah tanah semacam ini pihaknya mengaku tidak bisa gegabah dalam mencarikan jalan keluarnya. Hal itu dikarenakan sebelum memahami persoalan yang sebenarnya, tentu solusi yang tepat akan sukar didapat. (*)
Berita Terkait

Korban KMP Tunu Pratama Jaya ditemukan
8 Juli 2025 20:50

Temuan korban KMP Tunu Pratama Jaya
7 Juli 2025 05:31

Hari keempat Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya
7 Juli 2025 05:28

Pertunjukan wayang potehi HUT Perguruan Taman Siswa
4 Juli 2025 06:02

Pementasan kesenian Bantengan Malang
4 Juli 2025 05:58

Menhub serahkan jenazah korban KMP Tunu Pratama Jaya
4 Juli 2025 05:52

Penambahan Alut Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya
4 Juli 2025 05:49