Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun siap menggunakan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp29,3 miliar yang diperoleh dari pemerintah pusat untuk pelayanan publik sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB.
Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto di Madiun, Jumat, mengatakan DIF sebesar Rp29,3 miliar tersebut diperoleh pemkot karena berhasil melahirkan program inovasi WiFi Gratis untuk Madiun Genggam Teknologi (Profit M-Tech) dari Diskominfo Kota Madiun dan inovasi Pendidikan Kreatif Ramah Lingkungan Bersama Kurangi Emisi (Pendekar Berkumis) dari SMPN 11 Kota Madiun yang berhasil masuk Top 5 Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) pelayanan publik 2024.
"Alhamdulillah Pemkot Madiun memperoleh DIF dari inovasi Profit M-Tech Dinas Kominfo dan Pendekar Berkumis SMPN 11 Kota Madiun. DIF yang kita dapat sebesar Rp 29,3 miliar," ujar Soeko.
Sekda menjelaskan bahwa anggaran DIF tersebut sudah masuk dalam APBD murni 2025 Kota Madiun dan bisa dimanfaatkan. Namun, untuk pemanfaatannya tidak boleh sembarangan.
Bahkan pemerintah pusat telah mengatur aturan penggunaan DIF melalui surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia tertanggal 12 Februari 2025.
Surat bernomor B/19/M.PP.00.05/2025 itu berisi tentang aturan pemanfaatan DIF subkategori inovasi pelayanan daerah.
"Anggarannya sudah masuk di APBD murni 2025. Untuk pemanfaatan nanti sebagian harus digunakan untuk pelayanan publik. Di dalam surat itu juga ditulis tidak boleh digunakan untuk gaji, TPP, dan honor," kata dia.
Di dalam surat tersebut tertulis ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah. DIF dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berupa dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan/atau pelayanan pendidikan.
DIF tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium serta perjalanan dinas bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPR/DPRD, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan ASN.
"Kalau di dalam surat tidak harus spesifik untuk inovasi pelayanan publik yang memperoleh (prestasi). Tetapi untuk layanan publik, untuk kepentingan daerah. Kita lihat skala prioritas dulu. Inovasi yang paling bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.
Dalam surat tersebut Menpan-RB mengimbau agar sebagian DIF dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut inovasi pelayanan publik dari segi kualitas, metodologi, dan pengelolaannya. Sehingga memudahkan replikasi inovasi baik bagi lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan maupun instansi lain.
Selain itu di poin kedua, Menpan-RB mengimbau pimpinan daerah agar turut serta memberikan apresiasi kepada para inovator dan tim pelaksana inovasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga para pegawai termotivasi untuk menciptakan dan mengembangkan inovasi pelayanan publik.
"Inovasi daerah itu penting, makanya kami terus mendorong instansi untuk berinovasi khususnya dalam layanan kepada publik. Minimal satu instansi satu inovasi dan itu terus kita monitor dan evaluasi," katanya.
Adapun, inovasi Profit M-Tech masuk Top 5 PKRI kategori keberlanjutan. Sementara Pendekar Berkumis masuk kategori replikasi. Profit M-Tech adalah layanan internet gratis berupa wifi dari Diskomifo Kota Madiun. Hingga saat ini sudah ada 3.000 titik WiFi gratis di sekolah, fasum, hingga ke tingkat RT. Sedangkan, Pendekar Berkumis adalah inovasi berkaitan dengan lingkungan di sekolah seperti produksi kompos, bank sampah, bank jelantah, budidaya maggot, eco enzim, eco paving, dan gas metan.