Kemenkeu Kaji Pembentukan Holding BUMN Perkebunan
Kamis, 17 Mei 2012 5:59 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melakukan kajian untuk membentuk holding BUMN Perkebunan sebagai bagian dari program perampingan BUMN sektor perkebunan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu menyebutkan mekanisme pembentukan holding dilaksanakan dengan menetapkan PT Perkebunan Nusantara III sebagai perusahaan induk dan BUMN perkebunan lain sebagai anak perusahaannya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, pembentukan holding BUMN Perkebunan akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan nilai tambah dan menciptakan sinergi yang lebih optimal antar BUMN perkebunan, meningkatkan kemampuan pendanaan untuk optimalisasi dan ekspansi baik di induk maupun anak perusahaan.
Kemudian meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kegiatan operasional anak perusahaan serta meningkatkan kemampulabaan perusahaan yang pada akhirnya dapat memperbesar kontribusi BUMN perkebunan terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara dari sektor perpajakan maupun deviden.
Dengan meningkatnya skala usaha, holding BUMN perkebunan juga akan membuka peluang lapangan kerja baru dan peningkatan pemberdayaan kepada masyarakat melalui program kemitraan bina lingkungan.
Menurut rencana, sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan lain seperti PT Perkebunan Nusantara I hingga PT Perkebunan Nusantara XIV yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada PT Perkebunan Nusantara III melalui "inbreng" saham pemerintah.
Pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pihak sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT.
Dua mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses implementasi operasionalisasi holding, mengingat pemerintah tidak perlu membentuk perusahaan baru sebagai perusahaan induk dan tidak perlu menetapkan pihak lain sebagai pemegang saham kedua atau minoritas di masing-masing anak perusahaan.
Proses pelaksanaan pembentukan holding BUMN perkebunan telah disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan perseroan. (*)