Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum Prof Dr Deni SB Yuherawan SH, MS menyoroti pasal yang dinilai ambigu dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Salah satunya Pasal 6 RUU KUHAP menjabarkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Di sisi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Bangkalan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 17 yang tidak memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.
“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya, yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas,” ujarnya.
Prof Deni menegaskan hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat dan akurat.
"Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu," tuturnya.
Prof Deni khawatir jika kewenangan tidak dibatasi dengan jelas, peradaban bangsa bisa terganggu.
“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” ucapnya.