Jakarta - Pengamat politik Universitas Indonesia Donny Gahral Ardian menilai revisi atas UU Pemerintahan Daerah berpotensi mengamputasi kewenangan para kepala daerah yang tidak disukai Pemerintah Pusat.
"Jika menjadi UU, RUU pemerintahan daerah dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukainya dan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah," ujar Donny Gahral di Jakarta, Selasa.
Dalam RUU pemerintahan daerah itu, menurut dia, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat, sehingga muncul potensi otoritarianisme.
Kondisi yang otoriter tersebut, menurut dia, dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat untuk pemecatan seorang kepala daerah.
"Di sana disebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Menurut staf pengajar UI ini, pengurangan kemiskinan bisa saja dengan membuka mal dipusat kota karena menyerap tenaga kerja. Namun, ia menambahkan, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan kepala
daerah yang membangkang karena ingin melindungi pasar tradisional?.
Lebih jauh, Donny menilai RUU Pemerintahan Daerah itu juga akan bertabrakan dengan UU Otonomi Daerah. Spirit yang ada dalam RUU Pemda ini ingin menyamakan komando, karena dalam UU Otda pemerintah daerah punya kewenangan tersendiri.
"Jadi saya berpikir RUU itu kalau benar-benar disahkan justru bisa digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," ucap Donny, menegaskan.
Dikemukakannya bahwa jangan sampai pula masyarakat berpikir penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu oleh beberapa kepala daerah dijadikan pijakan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Pansus RUU tentang Pemda dengan Totok Daryanto dari fraksi PAN sebagai Ketua Pansus.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026