Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur siap mengimplementasikan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 jam sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan di Kota Malang, Rabu, mengatakan penerapan menyoal tenggat waktu penerbitan PBG ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Ini (penerbitan PBG) merupakan terobosan baru, kami di Kota Malang mendorong aturan yang biasanya 45 hari dipercepat ke 10 hari sampai menjadi 10 jam selesai," kata Iwan.
Dia menjelaskan program percepatan penerbitan PBG dengan tenggat waktu maksimal 10 jam diperuntukkan warga dengan tingkat perekonomian tidak mampu.
"Perlu di catat, ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang minta SD-SMP tak asal sewa kendaraan untuk studi wisata
Pemkot Malang pun memastikan akan mengimplementasikan program dari pemerintah pusat tersebut secara maksimal. Apalagi persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari, sejak kali pertama mengetahui rencana pelaksanaan percepatan penerbitan PBG secara nasional.
Menurut Iwan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Penduduk (PUPRPKP) Kota Malang telah membentuk tim pelaksana program yang sudah dikirimkan ke Kota Tangerang guna memantapkan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan untuk diterapkan di Kota Malang.
Diketahui, Pemkot Tangerang merupakan pihak yang kali melahirkan inovasi pelayanan PBG atau sebelum dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tenggat waktu 10 jam harus selesai.
"Saya tinggal menunggu laporan hasil kunjungan dari tim yang ke Tangerang untuk sistemnya seperti apa. Setelah itu, kami akan menargetkan untuk pelaksanaan di Kota Malang," ucap dia.
Selain PBG, kebijakan dari pusat lain yang dimaksimalkan, yakni menyangkut tentang penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia.
Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.
Penyertaan syarat khusus program yang hanya ditujukan kepada warga MBR bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.