Kediri, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menerapkan pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri Agus Sugiarto, Jumat di Kediri mengemukakan pemkab telah membuka layanan Klinik PBG, menyusul kebijakan pemkab yang telah memulai membuka pelayanan perizinan pengganti, izin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022.
"Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan Bupati Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," katanya di Kediri.
Ia menjelaskan, dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG (surat bukti kepemilikan bangunan gedung) secara daring.
Untuk itu, sebagai upaya melayani masyarakat dengan infrasruktur koneksi internet yang kurang memadahi, pemkab membuka klinik di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kediri.
Di klinik PBG, lanjut dia, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
"Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload, kami yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah," kata dia.
Untuk dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG," katanya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG Kabupaten Kediri itu, total sudah terdapat 342 pemohon telah dilayani oleh petugas.
Namun, dari banyaknya pemohon itu, tidak seluruhnya dapat langsung mendapatkan izin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
"Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG," kata Agus.
Sementara itu, Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim saat di Kediri mengatakan terdapat perbedaan mendasar dari IMB dan PBG yakni terletak pada standar teknis yang diterapkan.
Untuk PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.
"Terutama bahaya-bahaya seperti gempa, sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi," kata Esty.
Esty juga menambahkan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui tiga tahap, yakni permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Esty juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini.
"Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut," demikian Esty Esty Wahyuningtyas. (*)