Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan kementerian penerimaan negara hingga sejauh ini belum dibahas dalam Kabinet Merah Putih.
“(Pembentukan kementerian penerimaan negara) akan dibahas,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kementerian Keuangan belum bisa buka suara soal rumor tersebut. Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.
Wacana pembentukan kementerian penerimaan negara diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Baca juga: Airlangga : digital dijadikan lompatan pertumbuhan ekonomi nasional
Saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2024 di Jakarta, Minggu (1/12), adik Presiden Prabowo Subianto itu menuturkan kementerian penerimaan negara nantinya bakal ditugaskan untuk memperbaiki penerimaan negara, termasuk sistem perpajakan, cukai, hingga kebocoran anggaran.
Ia pun menyebut Anggito Abimanyu yang akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Penerimaan Negara.
Saat ini, Anggito menjadi salah satu Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih, bersama dengan Suahasil Nazara serta Thomas Djiwandono yang telah mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari kabinet sebelumnya.
Namun, menurut Hashim, jabatan itu hanya untuk sementara, sebelum nantinya ditugaskan menjadi Menteri Penerimaan Negara.
Sedangkan pembentukan kementerian atau badan penerimaan negara telah berembus dari sebelum pelantikan pemerintahan baru. Namun, seiring dengan dilantiknya kembali Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, wacana pembentukan kementerian atau badan baru itu ditengarai batal.
Pasalnya, seusai dipanggil Prabowo ke Kertanegara sebelum pelantikan menteri, Sri Mulyani merespons pertanyaan wartawan mengenai BPN dengan menyatakan bahwa Kementerian Keuangan masih satu.
Adapun setelah pelantikan, Prabowo langsung mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kementerian Keuangan.
Akan tetapi, tak ada penjelasan soal Kementerian atau Badan Penerimaan Negara dalam PP tersebut.