Pemerintah Kabupaten Madiun Ajukan Rekrutmen 1.000 CPNS
Kamis, 28 Maret 2013 11:16 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengajukan rekrutmen sebanyak 1.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungannya pada tahun 2013 ke pusat untuk menutupi jumlah pegawainya yang kurang.
"Setiap tahun pasti ada PNS yang pensiun, mengundurkan diri, ataupun alasan lain, sehingga jumlahnya terus berkurang dari kebutuhan yang ada. Untuk itu, Pemkab Madiun mengajukan rekrutmen CPNS ke pemerintah pusat," ujar Bupati Madiun Muhtarom, kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, pengajuan rekrutmen CPNS tersebut dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan peraturan yang ada. Pengajuan tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pengajuan sudah dikirim pada awal tahun ini ke pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Soal disetujui atau tidak, itu tergantung dari pusat," kata Bupati.
Selain karena kebutuhan, pengajuan rekrutmen CPNS tersebut, juga didukung berakhirnya moratorium penerimaan CPNS selama hampir dua tahun terakhir. Moratorium penerimaan CPNS telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2012 lalu.
Selama diberlakukannya moratorium, jumlah PNS yang pensiun ataupun berhenti karena alasan lain mencapai lebih dari 300 orang. Jika tidak segera diisi maka akan berimbas pada pelayanan masyarakat.
Muhtarom menambahkan, dari 1.000 formasi CPNS yang diajukan tersebut, mayoritas merupakan tenaga medis dan pendidik. Ini karena jumlah kedua tenaga tersebut sebelum dilakukanya moratorium rekrutmen CPNS memang sudah kurang di Kabupaten Madiun.
Sementara, sesuai peraturan yang ada, perekrutan pegawai negeri sipil oleh suatu pemda hanya bisa dilakukan setelah ada peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun yang didukung analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Perekrutan juga harus disertai dengan rencana redistribusi pegawai serta penerapan pola rekrutmen CPNS yang terbuka, adil, bersih, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, perekrutan pegawai hanya boleh dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas izin Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.
Adapun, jumlah satuan kerja atau struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun mencapai 48 unit. Yang terbagi atas, dinas sebanyak 12 unit, badan sebanyak delapab unit, kantor sebanyak empat unit, bagian sebanyak sembilan unit, dan kecamatan sebanyak 15 unit. (*)