Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan ribuan surat suara rusak untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polda Jatim," ujar Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat suara yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat suara, yang meliputi 2.705 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim dan 2.850 surat suara Pilkada untuk kota/kabupaten di provinsi tersebut.
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk. Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur.
"Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, kebutuhan logistik pada Pilkada Serentak 2024 ini menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) yang ada di Jatim sebanyak 31.280.418 pemilih.
Sementara untuk kebutuhan bilik suara sebanyak 171.502 dan segel berjumlah 1.853.000 buah. Sedangkan untuk surat suara mencapai 32.088.910 lembar, yang telah ditambah 2,5 persen untuk cadangan di setiap TPS dan alat bantu tunanetra sebanyak 60.751 unit.
Sebagai informasi, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada Pilkada Jatim 2024 ada tiga pasangan calon yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU Jatim musnahkan ribuan surat suara rusak
Senin, 25 November 2024 16:39 WIB
Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Bawaslu (badan pengawas pemilu), dan Polda Jatim.