Surabaya - Ribuan buruh di Jawa Timur dibayar di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), karena hingga kini tidak ada perusahaan yang keberatan atau mengajukan penangguhan pembayaran UMK. "Pihak Disnaker Jatim mengatakan penangguhan UMK di Jatim itu nol atau tidak ada, tapi di lapangan banyak pelanggaran," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Selasa. Staf ahli anggota DPR RI itu menjelaskan pihaknya mencatat pelanggaran itu banyak terjadi di kawasan ring I Jatim yang banyak perusahaannya yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. "Ada 2.000-an buruh dari perusahaan sepatu di Mojokerto dan Sidoarjo yang dibayar di bawah UMK, lalu ada 300-an buruh perusahaan plastik SIP di Sidoarjo yang dibayar di bawah UMK Sidoarjo," katanya. Selain itu, katanya, ada 1.000-an buruh perusahaan sepatu SJA di Mojokerto yang dibayar di bawah UMK Mojokerto dan ratusan buruh kontrak CWI di Rungkut Industri Surabaya yang juga dibayar di bawah UMK. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026