Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di wilayah setempat.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di Madiun, mengatakan puluhan boks surat suara pilgub tersebut dikirim dan tiba di kantor KPU Kota Madiun pada Kamis (31/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya pada Jumat (1/11), KPU Kota Madiun langsung menyelenggarakan proses sortir lipat hitung.
"Surat suara untuk pilgub sudah kami terima kemarin. Totalnya, sebanyak 158.580 lembar surat suara. Sudah termasuk cadangan 2,5 persen. Namun, 2 ribu surat suara cadangan PSU (pemungutan suara ulang) dikirim ke provinsi," ujar Pita Anjarsari kepada wartawan.
Adapun proses sortir lipat hitung untuk surat suara pilgub dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Kegiatan tersebut dilakukan di lantai 2 kantor setempat.
Pita menambahkan proses sortir, lipat, dan hitung untuk surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah selesai. Dari proses itu ditemukan ada 70 surat suara yang rusak, robek, kusut, dan bernoda yang mengenai foto pasangan calon.
"Itu nanti kami laporkan ke pihak penyedia untuk diganti dengan jumlah yang sama dan juga dilaporkan ke pusat," kata dia.
Secara keseluruhan, sebagian besar logistik Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun tahun ini sudah datang. Seperti, sampul, formulir C hasil, C salinan, bilik suara, kotak suara, hingga tinta. Sedangkan, logistik yang belum datang salah satunya plastik selongsong.
Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto yang diusung PDI Perjuangan, pasangan Maidi-Bagus Panuntun yang diusung koalisi enam partai politik, yaitu Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PSI, serta pasangan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan yang diusung Partai Golkar dan Perindo.
Ketiga pasangan calon tersebut akan berebut suara dari sebanyak 154.712 pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).(*)