Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan permintaan tersebut lantaran rekaman kamera pengawas (CCTV) diduga telah direkayasa dan terbukti di persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra saat membacakan memori PK dalam persidangan.
Sejak awal, Andra menuturkan tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong, namun kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya.
Namun, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso bernama Helmi Bostam. Ia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Tim penasihat hukum Jessica menjelaskan bukti baru tersebut terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi dan berisi rekaman tayangan acara wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap penasihat hukum.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).