Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran yang memperketat produk Qardh beragun emas atau gadai emas di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang selama ini pelaksanaannya menyimpang dari izin BI. Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar di Jakarta, Jumat, mengatakan, SE Bank Indonesia No.14/7/DPbs tertanggal 29 Februari itu dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam mengeluarkan produk gadai emas. "Ini untuk menertibkan gadai emas yang dalam pelaksanaannya banyak menyimpang dan bisa merugikan banknya," kata Mulya. Dalam aturan tersebut, BI menetapkan bahwa produk gadai emas harus memiliki tujuan untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil. "Selama ini yang lebih banyak menggunakan ini justru para spekulan dengan pembiayaan di atas Rp250 juta, dengan ketentuan ini mereka tidak bisa lagi berspekulasi," kata Mulya. Aturan itu juga mewajibkan bagi nasabah mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dana pada formulir aplikasi produk dan emas yang diserahkan sebagai agunan harus sudah dimiliki nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan. Bank syariah dan unit usaha syariah yang menjalankan produk gadai emas ini juga diharuskan mengajukan izin kepada BI dan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis secara memadai termasuk penerapan manajemen risiko. (*)
BI Perketat Aturan Gadai Emas
Jumat, 2 Maret 2012 15:50 WIB