Polisi Madiun Tangkap Empat Pengguna Narkoba
Selasa, 21 Februari 2012 14:42 WIB
Madiun,- Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap empat pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, yang satu di antaranya merupakan aktivis antinarkoba di wilayah setempat.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun, Selasa, mengatakan, empat pengguna narkoba tersebut adalah, Ajat dan Unang warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Endi yang juga aktivis LSM antinarkoba warga Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, serta Kuswoyo warga Jalan Jambu Kota Madiun.
"Keempat tersangka ini ditangkap di tiga tempat yang berbeda dalam kurun waktu delapan jam. Mereka memang bukan target operasi polisi, namun mereka telah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu berupa tanaman ataupun bukan tanaman seperti yang diatur dalam undang-undang narkotika," ujar AKP Misrun kepada wartawan saat merilis hasil ungkap di Mapolres Madiun Kota.
Ia menjelaskan, penangkapan empat tersangka pengguna narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di rumah Ajat yang kesehariannya bekerja sebagai penjual pentol bakso. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap Ajat dan Unang yang sedang mengisap ganja.
"Berdasar dari penangkapan Ajat dan Unang tersebut, kami akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang aktivis antinarkoba, Endi. Hal ini karena barang haram yang digunakan Ajat dan Unang berasal dari Endi," kata dia.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, polisi akhirnya bisa menangkap Kuswoyo di rumahnya di Jalan Jambu. Kuswoyo merupakan pemasok barang narkoba milik Endi.
Dari keempat tersangka pengguna narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 41,16 gram, sabu-sabu seberat 0,04 gram, berbagai alat isap narkoba, beberapa linting rokok ganja, dan juga jarum suntik.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari salah satu daftar pencarian orang Polres Madiun Kota sejak bulan Januari hingga kini. Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata dia.
Misrun menambahkan, meski salah satu tersangkanya adalah seorang aktivis antinarkoba, namun yang bersangkutan dinilai telah memenuhi unsur pasal dalam penyalahgunaan undang-undang narkotika.
"Biarpun yang bersangkutan aktivis antinarkoba, namun ia tetap tidak lepas dari jeratan hukum karena telah diketahui menggunakan dan menguasai narkoba golongan satu. Pemerintah telah menunjuk rumah sakit berikut dokternya untuk mengawasi para pecandu narkoba, bukan para aktivis antinarkoba," kata AKP Misrun.
Keempat tersangka akan dikenai dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman minimal pidana penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)