PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api yang dapat membahayakan keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan hal tersebut sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).
"Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," ujar Luqman di Surabaya, Selasa.
Luqman Arif menjelaskan, bahwa segala aktivitas yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal terlarang bagi umum, sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 pasal 181.
Selain itu, kata dia, pada pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ucapnya.
Luqman menambahkan, pihaknya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban di Karawang dan berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama di wilayah Daop 8 Surabaya.
"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Luqman Arif.