Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa administrasi dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni M Sanusi-Lathifah Shohib serta Gunawan-Umar Usman sudah berstatus memenuhi syarat (MS).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Malang, Minggu, mengatakan status MS itu berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi milik kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Semuanya administrasi milik bakal pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sesuai dokumen persyaratan calon dan pencalonan," kata Marhaendra.
Penetapan hasil verifikasi administrasi tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor : 458/PL.02.2.Pu/3507/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.
Adapun syarat yang dipenuhi menyesuaikan dengan aturan di dalam Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jenis dokumen yang dimaksud pada aturan tersebut, diantaranya formulir model BB Pernyataan Calon KWK dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Kemudian, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, hingga foto kopi ijazah pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir.
Setelah administrasi dinyatakan MS, maka KPU Kabupaten Malang membuka tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat selama tiga hari, yakni pada 15-18 September 2024.
"Kemudian klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, pada 15 September sampai 21 September 2024," ucapnya.
Teknis tersebut menindaklanjuti Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dia menyatakan pada 22 September 2024 akan dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon.
"Untuk pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan tanggal 23 September 2024," ujarnya.
Sementara tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.