Madiun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa (kades) yang rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah setempat.
"Kami tegaskan kembali bahwa netralitas kepala desa harus dijaga dalam gelaran Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun. Sebab, pantauan kami, potensi dan polanisasi yang mengarah ke pelanggaran itu ada di Kabupaten Madiun," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo di Madiun, Kamis.
Menurut dia, aturannya jelas, bahwa kepala desa maupun perangkat desa dilarang terlibat dan melibatkan diri dalam kontestasi pilkada. Seperti masuk dalam tim kampanye pasangan calon atau melakukan pengerahan massa, ataupun mengarahkan dukungan pada pihak pasangan calon tertentu.
Tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, namun jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madiun maupun anggota TNI dan Polri juga dilarang hal yang sama.
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu setempat telah melakukan mitigasi melalui jajaran panwaslu kecamatan dan juga desa agar setiap kegiatan baik di tingkat kecamatan maupun desa-desa agar dilakukan pengawasan.
Baca juga: Bawaslu imbau ASN Kota Madiun hindari area kampanye Pilkada 2024
Pihaknya menilai tahapan penetapan pencalonan dan masa kampanye yang akan segera tiba dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun sangat rawan terhadap potensi pelanggaran kenetralan tersebut.
Jika nantinya ditemukan terdapat oknum kades, perangkat desa, ataupun ASN yang terlibat ketidaknetralan dan terbukti melakukan pelanggaran, Slamet Widodo menegaskan akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Baik, melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, ataupun pidana pilkada saat masa kampanye.
Guna mencegahnya, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi untuk mengedukasi kepada kades dan perangkat desa tentang netralitas pilkada. Sosialisasi dan pengawalan juga dilakukan dengan melibatkan pengawas partisipatif dari unsur komunitas da kelompok di tingkat desa.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Madiun akan diikuti oleh dua bakal pasangan calon. Yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024 atas nama Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Sandhika Ratna Veryantiko yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Kabupaten Madiun. Adapun, Ahmad Dawami adalah petahana yang sebelumnya menjabat Bupati Madiun.
Kemudian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024 atas nama Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi yang diusung dari delapan partai politik di antaranya PKB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, Partai NasDem, dan PSI. Sementara, Hari Wuryanto adalah petahana yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Madiun.
Bawaslu Kabupaten Madiun ingatkan netralitas kades di Pilkada 2024
Jumat, 13 September 2024 0:04 WIB
Jika nantinya ditemukan terdapat oknum kades, perangkat desa, ataupun ASN yang terlibat ketidaknetralan dan terbukti melakukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, ataupun pidana pilkada