Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya secara resmi membuka pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2024 di wilayah setempat.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir Kamis 29 Agustus dimulai jam 08.00 - 23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kota Surabaya Jalan Aditiyawarman No 87 Surabaya.
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar, yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, juga adanya syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, yakni memiliki 99.894,795 suara sah partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran, dapat menghubungi pusat informasi atau help desk yang ada di banner advetorial berikut ini.
(Adv)
Advertorial
KPU Surabaya buka pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota
Minggu, 25 Agustus 2024 17:10 WIB
memiliki 99.894,795 suara sah partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik.