Situbondo (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Sandy Hendrayono menyatakan bahwa tiga rumah sakit milik pemerintah daerah setempat telah memenuhi standar akreditasi paripurna atau mendapat pengakuan mutu pelayanan rumah sakit.
Tiga rumah sakit Pemkab Situbondo yang terakreditasi itu, yakni RSUD dr. Abdoer Rahem, Rumah Sakit Asembagus di wilayah timur (Kecamatan Asembagus) dan di wilayah barat Rumah Sakit Besuki (Kecamatan Besuki).
"Untuk RSUD dr. Abdoer Rahem sudah terakreditasi paripurna, dan secara berkala tiap lima tahun dilakukan akreditasi melalui lembaga akreditasi yang ada di Indonesia," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Selain RSUD dr. Abdoer Rahem, lanjut Sandy, Rumah Sakit Asembagus dan Rumah Sakit Beskui juga terakreditasi paripurna, termasuk rumah sakit swasta dan milik BUMN, yakni Rumah Sakit Mitra Sehat dan Rumah Sakit Elizabeth juga sudah paripurna.
"Tiga rumah sakit milik pemda dan swasta termasuk milik BUMN di Situbondo terakreditasi paripurna semua. Pengelola juga rutin melakukan akreditasi tiap lima tahun," ujarnya.
Menurut Sandy, untuk mendapatkan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit melalui lembaga independen penyelenggara akreditasi banyak hal yang harus disampaikan dan dilakukan rumah sakit dalam pelayanan, karena akreditasi menjadi pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanan termasuk keselamatan pasien.
"Perlu kami sampaikan bahwa RSUD dr. Abdoer Rahem saat ini tengah mempersiapkan dokumen untuk meningkatkan dari tipe C menjadi tipe B, karena sudah layak menurut kami," kata Sandy.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo Roekmi Prabarini mengemukakan bahwa pada pertengahan 2023, sudah melakukan akreditasi rumah sakit yang dikelolanya.
"Sudah terakreditasi paripurna pada pertengahan 2023, sekitar bulan Juli-Agustus. Kami menggunakan Lembaga Akreditasi DHP. Kalau sebelumnya menggunakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," katanya.
Roekmi menambahkan tahun ini pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan untuk meningkatkan tipe rumah sakit dari C menjadi tipe rumah sakit B.
"Kalau menurut kami sudah layak menjadi rumah sakit tipe B, salah satunya tempat tidur pasien sudah memenuhi lebih dari 200 bed dan fasilitas pelayanan lainnya," katanya.
Akreditasi rumah sakit diatur oleh pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan untuk keselamatan pasien, termasuk meningkatkan sumber daya manusia di rumah sakit.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Situbondo meluncurkan pelayanan kesehatan Terapi Oksigen Hiperbarik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem.
Layanan kesehatan baru terapi oksigen hiperbarik atau hyperbaric oxygen therapy di rumah sakit milik Pemkab Situbondo ini merupakan metode pengobatan dengan cara memberikan oksigen murni di ruangan khusus (tabung) bertekanan tinggi.