Polisi Tidak Tahan Manajer PT Vitindo Terkait Keracunan Susu Jenius
Jumat, 13 Januari 2012 16:03 WIB
Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, tidak menahan Manajer PT Vintindo Riz, Dewi Anggraini terkait pascapenetapan status tersangka dalam kasus keracunan susu merek "Jenius".
Kepala Polres Kediri, AKBP Heri Wahono, Jumat mengatakan ia (Dewi, red) bertindak kooperatif dalam kasus tersebut, hingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Selain itu, ada jaminan selama menjalani penyelidikan pelaku ini tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kapolres.
Ia juga menyebut, berkas kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pihaknya menjerat pelaku ini dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Penetapan status tersangka itu, kata Kapolres sudah dengan pemeriksaan barang bukti maupun keterangan dari para saksi.
Sejak kasus itu mencuat, pada Oktober 2011 lalu, polisi telah memeriksa 32 saksi baik dari jajaran Pemkab Kediri, manajemen PT Vitindo, guru sekolah, hingga anak-anak yang menderita keracunan.
Selain itu, keputusan itu juga berdasarkan dari pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum hingga menyebabkan para siswa keracunan.
Saat ini, hasil dari laboratorium tersebut telah dibawa petugas dari Polres Kediri.
Kasus keracunan tersebut terjadi pada Oktober 2011 lalu, menimpa 107 siswa dari empat sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Puncu dan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Para siswa menderita sakit berupa mual dan muntah setelah minum susu dengan merek Jenius dalam program susu gratis yang diberikan oleh pemkab.
Dari ratusan siswa yang menderita keracunan tersebut, tujuh di antaranya harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelem Pare, karena kondisinya yang labil.
Program pemberian susu tersebut sudah berlangsung selama tujuh tahun dan diberikan kepada anak-anak dengan produk yang sama.
Pada 2011, program itu menjangkau dua kecamatan yaitu Puncu dan Plosoklaten, dengan targetan anak yang duduk di SD/MI.
Tender untuk proyek tersebut dimenangkan oleh CV Amanda dari Kediri dengan anggaran sekitar Rp300 juta.
Jumlah sekolah yang mendapatkan program ini pada 2011 adalah 75 lembaga baik SD ataupun MI, dengan jumlah murid sekitar 14.000 siswa. Pada 2011, program itu dimulai setelah hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
Pada pelaksanaanya, CV Amanda bekerjasama dengan PT Riz Electrem (PT Vitindo, red) yang terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut disebut-sebut adalah Sulkani, yang merupakan adik kandung dari mantan Bupati Kediri, Sutrisno.
Namun, perusahaan tersebut sering berganti nama, jika sebelumnya pada kasus keracunan susu yang terjadi di SDN Gadungan IV, PT Vitindoriz HS Ekonomi tapi saat keracunan ketiga di SDN adalah Kayunan, Kecamatan Plosoklaten berubah menjadi PT Vitindo Riz Electrem.
Kasus keracunan dengan produk susu yang sama juga pernah terjadi pada tahun sebelumnya sekitar 2006 saat masa pemerintahan mantan Bupati Soetrisno, yang merupakan suami dari Bupati Haryanti, yang menjabat saat ini.
Polisi pun sempat dituding lambat dalam melakukan proses hukum karena produsen susu merupakan perusahaan milik kerabat pejabat.(*)