Bojonegoro - Jajaran Disnakertransos Bojonegoro, Jatim, merencanakan evaluasi pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) 2012, yang ditetapkan Rp930 ribu/bulan, pada Februari, karena menunggu perusahaan membayar upah buruhnya. "Evaluasi kita laksanakan Februari, setelah buruh menerima upahnya untuk Januari, " Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, Kamis. Ia menjelaskan, dalam evaluasi, semua manajemen perusahaan yang ada di daerah setempat, akan mendapatkan blangko isian. Di dalam blangko itu, perusahaan diminta mengisi, besarnya upah buruhnya, pada Januari 2012 ini, yang akan dimanfaatkan sebagai bahan acuan evaluasi. Menurut dia, kalau memang perusahaan sudah mampu membayar UMK 2012 yang ditetapkan sebesar Rp930 ribu/bulan atau lebih, tidak menjadi masalah. Namun, kalau ada perusahaan yang masih mengisi upah buruhnya sesuai kenyataan dibawah UMK, akan mendapatkan pembinaan. "Kita tidak mungkin langsung menekan perusahaan membayar sesuai UMK, tetap harus kita evaluasi penyebab perusahaan belum bisa menerapkan UMK, " katanya, menjelaskan. Lebih lanjut dijelaskan, surat penetapan besarnya UMK 2012 Bojonegoro, yang semula Rp870 ribu/bulan, kemudian naik menjadi Rp930 ribu/bulan, diterima, pada 18 Desembeser 2011. Menyusul setelah itu, dilakukan sosialisasi kepada perwakilan 100 perusahaan di daerah setempat. "Sosialiasi juga kita lakukan melalui surat edaran kepada 250 perusahaan lainnya yang ada di Bojonegoro, " ucapnya, mengungkapkan. Sesuai ketentuan, katanya, perusahaan mendapatkan kesempatan selama 10 hari, untuk membuat surat yang isinya menunda melaksanakan UMK 2012."Tapi, setelah kami lakukan sosialiasi tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan UMK 2012, " katanya, menegaskan. (*)
Disnakertransos Bojonegoro Rencanakan Evaluasi UMK
Kamis, 5 Januari 2012 12:38 WIB