Pamekasan - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengharakan, harga hasil produksi pertanian naik, seirama dengan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. "Jika kenaikan harga pupuk tidak diimbangan dengan harga hasil produksi pertanian, maka petani jelas akan merugi," kata Ketua KTNA Pamekasan, Fathorrahman, Senin. Pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan ialah pupuk urea, yakni dari sebelumnya Rp80.000 per kilogram menjadi Rp90.000 per kilogram, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012. Kenaikan harga pupuk sesuai dengan Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012. Fathorrahman mengatakan, sebenarnya kenaikan jenis pupuk ini tidak terlalu memberatkan petani. "Tapi kan seiring pergantian tahun, biasanya biaya produksi juga naik semisal upah pekerja atau kuli tani," ucapnya. Sehingga, sambung dia, secara keseluruhan biaya produksi pertanian juga akan menjadi mahal, dan jika hal tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan harga pada hasil produksi, maka petani bisa merugi. "Kami kira pemerintah juga perlu memikirkan harga beli gabah dan beras. Ini kan yang berkaitan langsung dengan untung ruginya petani nantinya," kata Fathorrahman menjelaskan. Sementara, sambung dia, sejauh ini belum ada ketentuan baru tentang ketentuan harga beli gabah dan masih sama seperti sebelumnya, meski harga pupuk bersubsidi jenis urea telah mengalami kenaikan. Sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2009, harga gabah kering panen (GKP) saat ini masih sebesar Rp2.685 per kilogram. Untuk gabah kering giling (GKG) sebesar Rp3.300 per kilogram di penggilingan. Sementara, untuk harga beras ditetapkan Rp5.060 per kilogram. "Harga yang ditetapkan seperti itu dengan ketentuan kadar air 14 persen, broken 20 persen, derajat sosoh 95 persen," terang Fathorrahman. Sementara, untuk pupuk bersubsidi jenis lain, menurut Fathorrahman, sampai saat ini tidak mengalami kenaikan, sama dengan harga yang berlaku pada tahun 2011. Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan KTNA di sejumlah distributor pupuk di Pamekasan, untuk jenis ZA saat ini Rp70.000 per sak (isi 50 kilogram), Sp 36 Rp100.000 per sak, NPK Ponska Rp115.000 per sak. (*)
KTNA Harapkan Harga Hasil Produksi Pertanian Naik
Senin, 2 Januari 2012 8:49 WIB