Ponorogo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Kamis, memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ponorogo yang dihadiri Kapolres Ponorogo, Kepala Pengadilan Negeri (PN), perwakilan pemkab (dinkes) serta sejumlah organisasi masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat.
Total ada 39 perkara dalam pemusnahan barang bukti periode I tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya 23.813 butir pil koplo berbagai merek dan jenis.
Serta 5,83 gram sabu dan 2,98 gram ganja dengan total sebanyak 25 perkara.
"Untuk psikotropika dan narkoba kami musnahkan dengan cara diblender," katanya.
Tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan dengan jumlah 3 perkara. Tindak pidana perjudian 3 perkara serta tindak pidana kekerasan, asusila dan pencabulan sebanyak 3 perkara.
"Kami musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa menjadi pelajara bagi masyarakat.
Ia meminta agar masyarakat menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum.
"Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama," katanya.