"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Akhmad menekankan penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.
Akhmad menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa 'ummal atau pekerja serta visa ziarah atau turis.
"Atau bahkan, tawaran dengan sebutan 'visa petugas haji'," tegasnya.
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.
Akhmad menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa 'ummal atau pekerja serta visa ziarah atau turis.
"Atau bahkan, tawaran dengan sebutan 'visa petugas haji'," tegasnya.