Polisi Magetan Tangkap Pengangguran Jualan Ganja
Kamis, 15 Desember 2011 20:04 WIB
Magetan - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Magetan menangkap seorang pemuda pengangguran yang ketahuan mengedarkan ganja di wilayah kabupaten itu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magetan AKP Ruwajianto, Kamis, mengatakan bahwa identitas tersangka tersebut adalah Nanang Wahyu Sulistyo, warga Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
"Tersangka kami tangkap karena perannya sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja. Ia selama ini memang merupakan target operasi polisi," ujar AKP Ruwajianto kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, kata dia, polisi berhasil mengamankan dua paket ganja kering seberat 1,45 gram, yang dibungkus dalam bungkus sabun mandi.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap petugas di Jalan Melati Kota Magetan, saat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Magetan," kata Ruwajianto.
Sementara itu tersangka kepada polisi mengaku baru saja melakoni pekerjaan sebagai pengedar ganja untuk diedarkan di Kota Wisata Magetan.
"Saya baru saja mengedarkan ganja. saya sebenarnya hanya dititipi oleh orang untuk menyerahkan barang tersebut ke seseorang," ujar tersangka Nanang menjelaskan.
Namun, pihak berwajib membantah jika tersangka sebagai pemain baru dalam hal peredaran narkoba. Pasalnya, yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi Polres Magetan dan kini berhasil ditangkap.
Pihak Polres Magetan masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, guna mengungkap dari mana ganja tersebut diperoleh tersangka. Selain itu juga mengungkap pemesan ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)