Surabaya (ANTARA) - Tak selamanya, dunia digital itu memudahkan akses informasi, karena dunia maya juga memberi jebakan negatif, seperti perundungan, kekerasan seksual secara dalam jaringan (daring), pornografi, penipuan (scam), hingga judi daring.
Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024 atau 3 bulan terjadi 5.310 kasus kekerasan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 2.475 kasus, sedangkan kekerasan fisik hanya 1.760 dan kekerasan psikis ada 1.622 kasus.
Tidak hanya kekerasan seksual, OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal, yang setelah ditelusuri ternyata kejanggalan itu terkait dengan peningkatan kasus judi daring sejak 2017.
Pada 2023, PPATK menemukan 3,2 juta warga bermain judi daring, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000, namun perputaran uangnya mencapai Rp327 triliun.
Saat ini, anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan, sehingga sangat rentan terhadap dampak negatif dunia digital.
Solusinya, pemerintah sedang berikhtiar menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah daring yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet, termasuk seks di dunia digital.
Peta jalan dalam bentuk perpres itu untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, yakni anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Perpres itu sangat penting, karena kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran HAM, yang dampaknya luar biasa bila korban mengalami penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik. Apalagi, bila korban memiliki kebutuhan khusus (anak, perempuan, dan disabilitas).
Khusus terkait judi daring, Kemenko Polhukam menyatakan pemerintah saat ini juga menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (18/4/24).
Nantinya, Satgas Pemberantasan Judi Online tidak hanya melibatkan Polri/Kejaksaan, namun juga Kemlu. Pelibatan Kemlu dinilai penting karena banyak situsjudi daring yang server-nya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya sebagian besar ada di luar negeri.
Tidak hanya masyarakat awam, kejahatan digital juga menyasar tokoh masyarakat. Adalah senator Jatim Dr Lia Istifhama juga menjadi korban kriminalitas di dunia digital.
Misalnya, akun Wikipedia milik keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini pernah menghilang begitu saja, lalu akun WhatsApps-nya tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Kiat Pencegahan
Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yuridis untuk mengantisipasi jebakan dunia digital, yang di antaranya menyajikan judi daring dan kejahatan seksual lewat digital.
Selain itu, dunia digital saat ini perlu disikapi dengan kemajuan karakter. Berbagai dampak dari kemajuan dunia digital perlu disikapi ekstra hati-hati agar tidak kita terjebak dalam perangkap para pelaku.
Kriminalitas adalah salah satu dari aneka jebakan dunia digital. Ada "kriminal digital" yang disebut "pishing" atau pencurian dokumen (peretasan), seperti APK.doc, Pdf, foto buram, atau jual data Bjorka (Buku "Kesalehan Digital" - CV Campustaka, Gramedia Group, 2023).
Bahkan, pishing yang paling canggih juga sudah ada, yakni "quishing" yang merupakan perpaduan dari QR code yang dilarikan ke web/aplikasi, sehingga bila tidak hati-hati akan mudah tertarik dan masuk perangkap/jebakan.
Ada pula "kriminal digital" yang disebut "scam" (pencurian uang, atau penipuan murni, atau premanisme digital), seperti pinjaman online (pinjol) yang disebut OJK telah menyasar guru hingga 42 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.
Selain itu, scam juga ada yang bermodus salah transfer, pemerasan dengan AI, iming-iming kerja di luar negeri, tapi sesungguhnya prostitusi atau ada penipu yang menyamar menjadi kurir, lalu mengirimkan pesan singkat yang ditulis sebagai resi dengan berkas berformat APK dengan memuat logo perusahaan logistik untuk mengecoh korban. Jika pesan diunduh akan terjadi peretasan dompet digital.
Khusus judi daring, masalah paling sulit adalah menghilangkan kecanduan, karena itu kiat paling penting adalah ada keberanian untuk menghindari orang, tempat, dan aktivitas perjudian.
Kiat lain yang juga penting adalah menemukan alternatif kegiatan untuk mengalihkan pikiran, seperti olahraga atau menghabiskan waktu dengan teman dan keluarga. Kiat lain yang mirip solusi mengatasi kecanduan game online adalah memikirkan dampak atau konsekuensi (judi online) untuk diri sendiri, keluarga maupun orang tercinta di sekitar. Bukan semata soal keuangan, tapi masalah emosional.
Bila terpaksa perlu dukungan pihak eksternal untuk menangkal adalah lapor ke otoritas (aduan ke Kominfo), atau penegakan hukum (regulasi dan satgas).
Saran paling sederhana untuk mereka yang belum terperosok adalah jangan apatis dengan perkembangan teknologi, tapi jangan asal klik atau unduh, ganti kata sandi secara berkala, dan perhatikan izin akses aplikasi, karena kiat sederhana itu bisa menjadi pencegah "pintu masuk" kriminalitas digital.
Sementara itu, saran yang edukatif untuk mengantisipasi kejahatan seksual daring pada anak di era digital adalah cara pendekatan yang berbeda dengan mengutamakan komunikasi terbuka tentang seksualitas dari orang tua, misalnya ngobrol tentang proses pertumbuhan saat mulai menstruasi, jangan sampai anak mendapat "pelukan" digital.
Jadi, selain kehati-hatian secara eksternal terhadap dunia digital, juga perlu kehati-hatian secara internal dengan memeriksa informasi dari sanad/narasumber, matan/konten, dan rawi/sumber rujukan (Buku "Kesalehan Digital" - CV Campustaka, Gramedia Group, 2023), karena kriminalitas digital bisa menyebabkan sial secara finansial dan yuridis. Bila tanpa ketiga syarat itu, maka informasi harus dipakai pribadi, bukan share atau disebar.
Judi dan kekerasan seks di dunia digital
Oleh Edy M Yakub Senin, 29 April 2024 20:28 WIB