Surabaya (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menekankan penguatan literasi digital dan edukasi bahaya judi online di sekolah sebagai langkah pencegahan, menyusul temuan hampir 200 ribu anak terpapar aktivitas tersebut.

“Ya kami kan sudah ada penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk dengan Kapolri terkait dengan penggunaan teknologi digital, juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka yang di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah memperkuat langkah antisipasi melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan penggunaan teknologi digital pada anak. Salah satu langkah yang dilakukan ialah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga akan memasukkan materi edukasi penggunaan media digital yang sehat dan aman dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Kami di kementerian melalui program MPLS itu nanti salah satu materinya adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah. Karena, sebagian mereka yang terpapar sebagian memang karena tidak tahu. Jad,i mereka mungkin main gim, kemudian tersesat ke judi online,” katanya.

Menurut Abdul Mu’ti, sebagian anak terpapar judi online, karena minimnya pemahaman mengenai risiko penggunaan ruang digital.

Anak-anak yang awalnya bermain gim daring dapat dengan mudah diarahkan menuju situs judi online melalui berbagai tautan dan iklan digital.

Karena itu, Kemendikdasmen terus memperkuat edukasi dan penyuluhan secara berkelanjutan melalui pendekatan empat ekosistem pendidikan yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

“Memang ada yang karena pengaruh lingkungan atau karena keadaan tertentu, mereka kemudian terjerumus pada judi online," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan penyuluhan terus-menerus, termasuk upaya untuk memperkuat empat ekosistem pendidikan, sekolah, rumah, masyarakat, dan media.

"Ini juga penting agar anak-anak kita ini tidak terpapar oleh judi online yang sekarang menjadi masalah yang sangat serius,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

Komdigi menyebut paparan judi online terhadap anak menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, karena tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekonomi keluarga hingga konflik rumah tangga.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026