Pengungkapan Kasus Korupsi di Madiun Meningkat
Jumat, 9 Desember 2011 18:14 WIB
Madiun - Pengungkapan kasus korupsi di wilayah Madiun, Jawa Timur, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat selama tahun 2011 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, Jumat, mengatakan, hingga jelang akhir tahun 2011 ini, pihaknya telah menangani 11 register perkara.
"Sedangkan selama tahun 2010 ada tujuh register perkara yang kami tangani. Dengan kata lain, ada peningkatan," ujar Sudarsana kepada wartawan.
Menurut dia, hitungan perkara yang dimaksud adalah jumlah nomor register perkara dari masing-masing tersangka atau terdakwa yang diproses secara hukum. Namun, jika berdasarkan jenis perkaranya, selama 2011 sebenarnya hanya ada lima pekara korupsi.
"Sehingga, dari lima kasus tersebut ada yang di-split, satu kasus untuk tiga tersangka. Seperti kasus dugaan korupsi pembangunan plesengan atau tanggul Sungai Glonggongan di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, terdapat tiga tersangka dengan masing-masing registrasi perkara," terangnya.
Secara total, lima kasus korupsi yang ditanganinya tersebut adalah, korupsi dana pengadaan sapi perah, pembangunan tanggul, dana sertfikasi tanah massal gratis, dana bergulir koperasi, dan kasus pengelolaan dana LKK (Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK).
Ia menjelaskan, dari 11 register perkara selama 2011 tersebut, dua kasus di antaranya masih tahap penyelidikan dan sembilan lainnya sudah masuk tahap penyidikan dan penuntutan. Sedangkan, kerugian negara dan besar uang yang dikorupsi dari masing-masing perkara itu rata-rata masih dibawah Rp1 miliar dan di atas Rp40 juta. Sementara, kejaksaan belum menjumlah total kerugian negara dari semua perkara yang ditangani tersebut.
Disinggung soal lambatnya pengungkapan, ia menerangkan jika kasus korupsi tidak mudah. Untuk membuktikannya dibutuhkan saksi yang berkompeten, seperti saksi ahli. Hal tersebut masih ditambah lagi dengan proses pemeriksaan tersangka ataupun saksi yang terkadang tidak memenuhi undangan jaksa.
Hal lain, perubahan lokasi persidangan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perwakilan Jawa Timur yang berada di Surabaya, menurutnya memang cukup merepotkan.
"Sejak dini hari kami mengambil terdakwa dan saksi berangkat ke Surabaya. Ini yang cukup merepotkan kami, meski demikian tugas tetap harus dijalankan," tambahnya.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, pihaknya berharap masyarakat ikut beperan serta memberantas korupsi dengan melaporkan kebijakan pembangunan yang terindikasi korupsi. Dengan demikian, korupsi dapat diberantas perlahan demi perlahan. (*)