Surabaya - Puluhan warga Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri menggelar unjuk rasa di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis, meminta agar wali kota setempat memperjuangkan keberadaan waduk yang kini dikuasasi pengembang Citraland.
"Kembalikan waduk kami di Lidah Kulon karena itu hak kami," kata koordinator aksi Dian Purnomo saat berorasi di halaman Balai Kota Surabaya.
Menurut dia, selama mempertahankan waduk tersebut, warga setempat menjadi korban dengan adanya salah satu warga setempat yang dipidanakan dengan tuduhan penyerobotan lahan.
"Itu tidak menutup kemungkinan semua warga di sini akan dipidanakan," ujarnya.
Dian mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga selama ini adalah perjuangan bersama dan tidak ada unsur pribadi.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani mengembalikan hak warga Lidah Kulon.
"Waduk tersebut memiliki nilai sejarah bagi warga setempat. Selain itu juga sebagai pengendali banjir pada saat musim hujan. Kalau waduk tersebut diuruk menjadi perumahan, terus mau dikemanakan kami," katanya.
Selama ini, lanjut dia, warga setempat menjadi waduk tersebut selama 24 jam. "Kami akan terus menjaga sampai waduk kembali ke kami. Tentunya sampai wali kota memberikan keputusan," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga siap melakukan penghadangan terhadap pihak-pihak dalam hal ini Citraland yang hendak melakukan pemagaran di kawasan waduk.
Sebelumnya, perwakilan dari Citraland Nurul Haqi mengatakan, waduk tersebut merupakan bagian dari tanah tukar guling antara PT Citraland dengan Pemkot. Sewaktu Pemkot akan membangun "Surabaya Sport Centre" (SSC) di Pakal pemkot kekurangan lahan sekitar 20 hektare.
Sementara, tanah 20 hektare di sekitar SSC adalah milik PT Citraland. Selanjutnya, kata dia, diadakan tukar guling antara tanah milik Pemkot di Lidah Kulon dengan tanah milik Citraland di sekitar SSC.
Dalam tukar guling itu PT Citraland bersedia menukar guling dengan tanah Pemkot di kelurahan Lidah Kulon Lakarsantri, Sambikerep dan Pakal. Namun, setelah diukur-ukur tanah pemkot luasnya kurang dari 20 hektare, karena luasnya hanya sekitar 14 hektare.
Tanah seluas Rp 14 hektare itu, 6 hektare di antaranya termasuk waduk di dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, kecamatan Lakarsantri tersebut. Karena pemkot kekurangan lahan kompensasi, katanya, akhirnya Pemkot memngganti rugi kekurangan lahan tersebut dengan uang sekitar Rp 14 miliar. Namun dalam perjanjiannya PT Citraland juga bersedia memberikan uang kompensasi kepada warga sebesar Rp3 miliar. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026