Jember - PT Kereta Api Daerah Operasi IX Jember mempertegas kebijakan baru tentang larangan merokok dalam kereta api baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, demi kenyamanan para penumpang kereta api. "Petugas akan memberikan teguran lebih dulu kepada penumpang yang merokok, namun kalau penumpang tetap membandel maka petugas tidak segan-segan untuk menurunkan penumpang di stasiun terdekat," kata Humas PT KA Daop IX Jember, Gatut Sutiyatmoko, Selasa. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penumpang kereta api terkait dengan kebijakan larangan merokok di dalam kereta karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya yang tidak merokok. "Petugas KA berkomitmen untuk menertibkan penerapan larangan merokok di dalam kereta, bahkan para petugas juga dilarang merokok selama perjalanan kereta," tuturnya. Kebijakan larangan merokok di dalam kereta, lanjut dia, merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan merokok di ruang publik karena kereta api merupakan fasilitas umum. "PT KA tidak memberikan ruangan khusus untuk penumpang yang merokok, sehingga penumpang tidak boleh merokok selama perjalanan dan mereka juga tidak bisa merokok di restorasi," paparnya. Gatut mengemukakan puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan kebakaran di dalam kereta, sehingga kebijakan larangan merokok menjadi salah satu faktor untuk mengurangi terjadinya kebakaran di kereta. "Kami berharap sesama penumpang bisa saling mengingatkan untuk tidak merokok demi kenyamanan para penumpang lainnya karena asap rokok dapat membahayakan kesehatan perokok pasif," katanya.(*)
PT KA Pertegas Larangan Merokok dalam Kereta
Selasa, 6 Desember 2011 15:25 WIB