Komisi B Usulkan Raperda Tata Niaga Miras
Sabtu, 26 November 2011 12:30 WIB
Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan Raperda tentang tata niaga minuman keras (miras) di Surabaya agar tidak terjadi tumpang tindih antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M. Machmud, menilai, selama ini terjadi tumpang tindih aturan terkait tata niaga minuman keras antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bakesbanglinmas, serta Satpol PP.
"Masing-masing memiliki aturan sendiri-sendiri yang berujung pada tumpang tindihnya kebijakan antarsatuan SKPD," katanya.
Machmud mengatakan, tumpang tindihnya aturan yang ada justru melemahkan Pemkot Surabaya dalam mengawasi peredaran minuman keras di wilayahnya. Apalagi, hingga kini Surabaya belum memiliki perda tentang tata niaga miras, seperti Kota Malang.
"Seharusnya ada peraturan bersama yang dibuat dan disepakati antar-SKPD, sehingga ketika ada pelanggaran di lapangan sudah bisa ditentukan siapa yang menjadi leading sektornya. Selagi tidak ada aturan bersama maka masing-masing SKPD akan jalan sendiri-sendiri," tandasnya.
Hal sama juga diungkapkan anggota komisi B lainnya Blegur Prijanggono. Ia mengatakan tumpang tindihnya aturan SKPD Pemkot Surabaya melatarbelakangi segera dibahasnya raperda miras yang mengatur sekaligus membatasi peredaran miras.
"Kalau demikian faktanya, keberadaan perda miras mendesak segera ada di Surabaya," kata politisi Partai Golkar ini.
Keberadaan perda, kata Blegur, diyakini bisa mempermudah Pemkot Surabaya dalam melakukan pengawasan jenis minuman keras berdasar kadar alkoholnya. Bahkan batasan usia pembeli juga bisa ditentukan.
"Sejauh ini, tidak ada database terkait penjual miras dan kandungan alkoholnya. Selagi ada perda, Satpol PP juga bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Tapi kalau seperti ini, aturan tumpang tindih, apa yang menjadi pijakkan penindakkan," katanya dengan nada tanya. (*)