Sumenep (ANTARA) - Pimpinan PC Fatayat NU Sumenep, Madura, meminta pengurus dan kadernya jangan membawa nama organisasi ketika mendukung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Fatayat NU Sumenep di semua tingkatan kepengurusan secara organisasi tetap konsisten dengan keputusan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kembali ke khittah, tidak terlibat dukung-mendukung dalam semua bentuk kontestasi politik praktis," kata Ketua PC Fatayat NU Sumenep Nyai Hj Dina Kamilia dalam keterangan pers di Sumenep, Jumat.
Fatayat Sumenep juga menghargai dan menghormati pilihan para pengurus dan kadernya dalam menggunakan hak politiknya secara personal dan bukan atas nama organisasi serta tidak membawa atribut dan simbol organisasi.
"Kalau ada gerakan politik praktis yang mengatasnamakan Fatayat NU Sumenep, itu bisa dipastikan gerakan personal dan bukan representasi organisasi," kata Nyai Dina, menambahkan.
Ia juga menegaskan, sejak awal, pihaknya tidak pernah mengarahkan kadernya untuk mendukung atau memilih pasangan capres-cawapres maupun caleg tertentu, apalagi sampai mendeklarasikan dukungan.
Sebelumnya, Perempuan Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep, Madura, yang mengatasnamakan kader Fatayat NU setempat mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024 (28/12).
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.