Tulungagung - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menahan salah satu pelaku video mesum pelajar SMP Karangrejo berinsial Fr (14), karena diduga melakukan perekaman sekaligus penyebarluasan secara sengaja ke orang lain. "Fr kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah ada laporan resmi dari pihak keluarga si (pemeran) perempuan karena merasa menjadi korban pencabulan," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Sisanto, Kamis. Hasil penyelidikan sekaligus penyidikan polisi terhadap sejumlah saksi, aksi perekaman dilakukan oleh Fr menggunakan kamera ponsel. Tindakan itu terjadi di lingkungan sekolah kedua pelaku usai jam pelajaran. Diduga korban Il (13) yang masih duduk dibangku kelas VII juga mengetahui aksi perekaman tersebut, namun tidak berupa melakukan pencegahan. Hasil perekaman berdurasi 2 menit 31 detik itulah yang kemudian digandakan tersangka Fr ke sejumlah rekannya di sekolah, sehingga akhirnya tersebar luas dari ponsel ke ponsel. "Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 29 UURI nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Siswanto. Peredaran video porno itu sendiri terungkap sekitar sepekan terakhir, di mana sebuah adegan porno berdurasi 2 menit 31 detik yang dilakukan oleh sepasang pelajar di salah satu SMP negeri di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung beredar luas dari ponsel ke ponsel. Informasi dari beberapa sumber internal sekolah maupun dinas pendidikan setempat, pengambilan gambar yang diyakini dilakukan secara manual menggunakan kamera ponsel milik Fr. Kedua pasangan mesum yang masih belia itu dengan sengaja melakukan perekaman saat pelaku pria menyentuh organ kewanitaan bagian atas milik pelaku perempuan secara berulang-ulang, di sebuah tempat terbuka yang belum teridentifikasi secara persis lokasinya. "Kami sudah dan sedang melakukan penyelidikan atas (temuan) kasus ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Setyo Sukarjono sembari menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan pembinaan terhadap kedua pelaku. Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan merekomendasikan pemberian sanksi ekstrem berupa pemecatan atau mengeluarkan kedua siswa pelaku adegan mesum dari lembaga sekolah. "Saya jamin mereka akan mendapat pembinaan yang terbaik, konstruktif, dan edukatif. Mereka tidak akan dikeluarkan dari sekolah karena mereka hanyalah bagian dari sekian banyak korban globalisasi teknologi," tandasnya. Mengenai hasil penyelidikan ataupun pemeriksaan langsung terhadap Frs dan Il, Bambang tak menjabarkan secara mendetail. Ia hanya mengungkapkan bahwa sejak terungkapnya peredaran video porno berdurasi 2 menit 31 detik itu dari ponsel ke ponsel milik siswa lain, Dinas Pendidikan bersama dewan guru setempat langsung melakukan razia.(*)
Polisi Tahan Pelaku Video Mesum Pelajar Tulungagung
Kamis, 3 November 2011 15:13 WIB